Sambutan Kepala BPM

dr. Velia Maya Samodra

Assalamu’alaikum wr.wb

Selamat datang di website Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Al-Azhar.

Perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam melaksanakan siklus penjaminan mutu, yaitu melalui siklus PPEPP, yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Pentingnya penjaminan mutu ini telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah sejak tahun 1990, PP No. 30 thn 1990 tentang Pendidikan Tinggi pasal 121. Hal ini diperkuat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020. Sejalan dengan Pemerintah, BPM didirikan dalam rangka terciptanya budaya mutu di lingkungan Universitas Islam Al-Azhar. BPM merupakan wakil dari manajemen yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu dan berkedudukan di Universitas serta bertanggung jawab kepada Rektor. BPM memiliki perwakilan di setiap fakultas, yaitu Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI).

Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Al-Azhar terdiri dari 5 bagian, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), Audit Mutu Internal (AMI), Satuan Pengawas Internal (SPI), dan PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). BPM melaksanakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu baik di bidang akademik (SPMI, SPME, dan AMI) maupun di bidang non akademik (SPI) secara berencana dan berkelanjutan.

SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan tinggi secara otonom untuk meningkatkan penyelanggaraan Pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Di dalam siklus PPEPP terdapat evaluasi yaitu Audit Mutu Internal (AMI). Adapun, SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. SPI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu di bidang non akademik terutama bidang keuangan, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

Dalam implementasi penjaminan mutu, BPM Universitas Islam Al-Azhar menggunakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Wassalamu’alaikum wr.wb
Velia Maya Samodra
Kepala Badan Penjaminan Mutu
Universitas Islam Al-Azhar